HELLO KITTY

HELLO KITTY
KITTY

Minggu, 03 Januari 2016

solusi karang gigi

Cara Menghilangkan Karang Gigi

Pengobatan karang gigi dilihat dari bahannya maka terbagi dua yaitu tradisional (menggunakan herbal alami ) dan metode medis yang dilakukan oleh dokter gigi. Perbedaan kedua metode diatas adalah apabila mengobati karang gigi dengan dokter gigi atau medis memerlukan rupiah yang mahal . Namun mseki demikian, sekarang justru banyak orang yang menggunakan bantuan dokter gigi untuk mengobati karang gigi. Hal ini terjadi karena pendapat mereka dengan menggunakan metode ini akan lebih cepat sembuh dibandingkan dengan tradisional.

Apakah mengobati karang gigi dengan pengobatan tradisional tidak Ampuh ? Jangan salah kaprah dulu. Justru pengobatan tradisional ini sangat dianjurkan karena pengobatan ini aman untuk gigi serta tidak merusak email gigi anda. Dan untuk kesempatan kali ini saya akan membagikan cara alami menghilangkan karang gigi dengan pengobatan tradisional yang mudah dilakukan di rumah sobat .


1 .Sikat Gigi Sebelum tidur dan sesudah makan
Cara Menghilangkan Karang Gigi secara Alami dengan Cepat

Cara menghilangkan karang gigi bisa dilakukan dengan rajin menggosok gigi setiap hari. Rutin menyikat gigi memang memiliki banyak manfaat, baik bagi mulut ataupun gigi. Dengan rajin menggosok gigi, sisa-sisa makanan yang terselip di gigi akan mudah dibersihkan. Jadi, sisa-sisa makanan tersebut tak akan menumpuk pada gigi. Agar karang gigi menghilang, sebaiknya Anda menyikat gigi minimal 2 kali setiap hari. Anda juga bisa menyikat gigi Anda setelah Anda mengkonsumsi makanan. Cara menggosok gigi, Anda hanya perlu menyikat gigi dari atas ke bawah. Tak usah keras-keras, yang penting sisa-sisa makanan bisa terangkat dari gigi Anda.


2 . Menggunakan Pasta Gigi Khusus

Cara Menghilangkan Karang Gigi
Kadang kita menggunakan pasta gigi yang sudah tidak layak pakai seperti kadaluarsa sehingga tidak baik untuk gigi . Pasta gigi merupakan faktor yang menentukan juga dalam membersihkan karang gigi. Pilihlah pasta gigi yang tepat untuk membersihkan karang gigi seperti pasta gigi yang mengandung fluroid atau tartar control. Sebab kandungan zat tersebut sangat ampuh untuk menghilangkan karang gigi anda.





3 Kulit Jeruk.
Cara Menghilangkan Karang Gigi dng kuli jeruk
Cara tradisional menghilangkan plak gigi  ini tergolong ampuh untuk membersihkan plak gigi. Terutama plak gigi yang membandel dan caranya pun cukup mudah. Anda tinggal menggosokan kulit jeruk bagian dalam ke gigi anda. Lakukan setelah makan akan efektif menghilangkan bau mulut.



4.  Cengkeh.
Cara Menghilangkan Karang Gigi
Cengkeh sudah maklu merupakan obat yang ampuh untuk menghilangkan plak gigi. Caranya sangat mudah, yaitu anda tinggal menggosokan cengkeh ke plak anda, setelah itu dilanjutkan berkumur.




5. Strawberry.
Cara Menghilangkan Karang Gigi
Strawberry merupakan salah satu buah yang kaya akan vitamin C yang bisa membantu membersihkan karang gigi. Cara terbaik yaitu dengan sering mengkonsumsi strawberry. Hal ini akan membantu mengikis karang gigi degan cepat. dengan ini anda bebas dari karang gigi




6. Biji Asam Kawak.
Cara Menghilangkan Karang Gigi
Cara ini mungkin asing bagi sebagian orang karena jarang orang yang menggunakan asam kawak sebagai obat penghilang karang gigi. Asam kawak bisa membantu menghilangkan plak gigi  dgn cara menumbuk biji asam kawak sampai halus kemudian campurkan dengan sedikit air hangat. kemudian inilah digunakan sebagai pasta gigi. Lakukan secara rutin agar karang gigi cepat hilang dan bersih dari gigi anda.



7.  Apel
Cara Menghilangkan Karang Gigi
Cara menghilangkan karang gigi paling mudah dan enak adalah memakan apel. Ya, buah apel ini memang banyak berguna bagi tubuh Anda. Jika biasanya Anda hanya tahu buah apel hanya untuk menu diet, kini Anda bisa menggunakannya untuk membersihkan karang gigi. Buah apel ini memiliki zat-zat yang bisa mengurangi karang gigi karena vitamin C yang terkandung ternyata dapat menumpas karang gigi. Jika Anda ingin menggunakan buah apel untuk menghilangkan karang pada gigi, Anda hanya perlu mengkonsumsinya secara rutin.


8. Melon
Cara Menghilangkan Karang Gigi
Melon merupakan salah satu buah yang mengandung serat alami. Dengan mengonsumsi melon maka akan sangat baik untuk memproduksi air liur anda. Sehingga kebesihan mulut akan tetap terjaga.ini merupakan cara mudah menghilangkan plak gigi .



9. Flossing

cara alami hilangkan karang plak gigi
Flossing ialah salah satu alternatif juga untuk menghilangkan karang gigi . Sebagaimana yang kita ketahui bahwa karang gigi juga bisa disebabkan oleh bakteri yang ada pada gigi dan mulut. Oleh karena itu dengan menggunakan flossing maka sisa-sisa makanan pada mulut anda serta bakteri pun akan secara menyeluruh dihilangkan.



10. Air Putih
Cara Menghilangkan Karang Gigi

Cara menghilangkan karang gigi yang lebih sederhana adalah dengan mengkonsumsi air putih. Air putih memang memiliki banyak manfaat bagi tubuh. Air putih bisa membantu melancarkan pencernaan. Air putih juga bisa membantu melancarkan metabolisme pada tubuh. Tentunya, air putih juga mampu membersihkan karang yang bersarang pada gigi. Caranya, Anda hanya perlu rutin mengkonsumsi air putih setiap hari, minimal 8 gelas sehari. Ketika Anda ingin menggunakannya sebagai pembersih karang gigi, Anda hanya perlu berkumur-kumur dengan menggunakan air putih.

Yaitu minimal dengan gosok gigi 2 kali sehari dengan benar dan rutin. Namun apabila beberapa saran diatas kurang berhasil. Maka anda disarankan untuk segera ke dokter gigi untuk memeriksakan kondisi gigi anda agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Itulah beberapa cara alami menghilangkan karang gigi yang bisa dengan mudah anda lakukan di rumah .

Bagai mana jika saya belum punya karang gigi ? sebaiknya anda harus melakukan pencegahan karang gigi dengan tips berikut ini :

Tips mencegah timbulnya karang gigi

  1. Banyak konsumsi air , Anda dapat mengurangi plak yang menempel pada gigi dengan cara sering mengkonsumsi air putih setelah makan atau cemilan. Karena air putih dapat membersihkan sisa-sisa makanan yang menempel di gigi anda dengan baik.
  2. Berkumur-kumur setelah makan , Setelah mengkonsumsi air putih, anda disarankan untuk berkumur setelah makan, hal ini akan membantu menghilangkan bau mulut dan sisa makanan yang membandel dan menempel di gigi.
  3. Mengurangi Konsumsi Makanan yang Mengandung Gula dan Tepung sebab Makanan ini cepat memicu plak pada gigi adalah makanan-makanan yang terbuat dari gula dan tepung. Kedua bahan makanan tersebut memang bisa memicu timbulkannya karang pada gigi. Apalagi jika Anda sangat malas membersihkan gigi Anda setelah mengkonsumsi makanan tersebut, tentu plak akan sangat cepat muncul dan menumpuk pada gigi. Maka dari itu, kurangi konsumsi makanan yang mengandung gula dan tepung mulai sekarang!
  4. Memeriksakan Gigi Setiap 6 Bulan Sekali , Kebanyakan orang biasanya hanya mengunjungi dokter gigi ketika terjadi masalah pada giginya. Jarang sekali orang yang datang untuk berkonsultasi saat gigi dalam keadaan sehat. Itu sebabnya, ketika plak gigi muncul, kebanyakan orang tak menyadari kemunculannya. Padahal, dokter telah menyarankan untuk pergi memeriksakan gigi setiap 6 bulan sekali. Hal tersebut perlu dilakukan agar saat gigi mengalami gangguan, dokter bisa dengan mudah mengatasinya. Atau, ketika plak gigi sudah mulai muncul, dokter gigi bisa dengan mudah membersihkannya.

tanpa syarat

Unconditionally
Tanpa Syarat
Oh no, did I get too close?
Oh tidak, apakah aku terlalu dekat?
Oh, did I almost see what's really on the inside?
Oh, apakah aku hampir melihat apa yang ada di dalam?
All your insecurities
Semua kegelisahanmu
All the dirty laundry
Semua cucian kotor
Never made me blink one time
Tak pernah buatku berkedip sekalipun

Unconditional, unconditionally
Tanpa syarat, tanpa syarat
I will love you unconditionally
Aku kan mencintaimu tanpa syarat
There is no fear now
Tak ada rasa takut sekarang
Let go and just be free
Lepaskan dan jadilah bebas
I will love you unconditionally
Aku kan mencintaimu tanpa syarat

Come just as you are to me
Ayo, hanya seperti dirimu bagiku
Don't need apologies
Tak perlu minta maaf
Know that you are worthy
Kutahu bahwa kau pantas
I'll take your bad days with your good
Aku kan ganti hari burukmu dengan yang baik
Walk through the storm I would
Ku kan berjalan lewati badai
I do it all because I love you, I love you
Aku lakukan ini semua karna aku cinta kau, aku cinta kau

Unconditional, unconditionally
Tanpa syarat, tanpa syarat
I will love you unconditionally
Aku kan mencintaimu tanpa syarat
There is no fear now
Tak ada rasa takut sekarang
Let go and just be free
Lepaskan dan jadilah bebas
I will love you unconditionally
Aku kan mencintaimu tanpa syarat

So open up your heart and just let it begin
Jadi buka hatimu dan mari mulai
Open up your heart and just let it begin
Buka hatimu dan mari mulai
Open up your heart and just let it begin
Buka hatimu dan mari mulai
Open up your heart
Buka hatimu

Acceptance is the key to be
Penerimaan adalah syarat untuk jadi
To be truly free
Jadi benar-benar bebas
Will you do the same for me?
Akankah kau lakukan yang sama untukku?

Unconditional, unconditionally
Tanpa syarat, tanpa syarat
I will love you unconditionally
Aku kan mencintaimu tanpa syarat
And there is no fear nowDan tak ada rasa takut sekarang
Let go and just be free
Lepaskan dan jadilah bebas
'Cause I will love you unconditionally
Karna aku kan mencintaimu tanpa syarat
I will love you (unconditionally)
Aku kan mencintaimu (tanpa syarat)
I will love you
Aku kan mencintaimu
I will love you unconditionally
Aku kan mencintaimu tanpa syarat

hukum memakan hewan 2 alam

Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam
Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Perselisihan Ulama
Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut.
Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting.
Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i.
Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah.
Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan
Haramnya Katak
Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits,
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.
Bolehkah berobat dengan katak?
Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.
Apakah Buaya Halal Dimakan?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat,
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.
Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan,
“Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).
Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya.
Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut
Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)
Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan?
Jawaban:
Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).
Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram.
Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).
Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)
Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama.
Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya).
Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota]
Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96)
Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا
Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat.
Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A
Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B
Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.”
Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A]
Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)
Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.
Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.
Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh.
Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal?
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,
السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا
“Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.”
Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.
Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.
Kesimpulan Mengenai Hewan Air
Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut:
Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal.
Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan.
Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama.
Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya.
Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting.
Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29)
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195)
Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab.
Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Sabtu, 02 Januari 2016

STRATEGI PEMBELAJARAN IPS


Pengertian Strategi Pembelajaran IPS SD

Strategi pembelajaran merupakan suatu cara atau pola yang digunakan oleh guru di dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar. Dalam pola tersebut tentu terkandung bentuk- bentuk rangkaian perbuatan atau kegiatan guru dan siswa yang mengarah pada tercapainya tujuan-tujuan pembelajaran  (Raka Joni, 1980).
Strategi pembelajan instruksional adalah pendekatan dalam kegiatan belajar mengajar yang digunakan guru dalam menggunakan informasi, memilih sumber-sumber, dan mendefinisikan peranan siswa-siswa. (Gerlach dan Ely (1980). Strategi instruksional tersebut mencakup praktik-praktik khusus yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan pembelajaran. Strategi instruksional tersusun atas metode-metode dan teknik-teknik yang akan memungkinkan pembelajar untuk mencapai tujuan-tujuan belajar.
Prinsip-Prinsip Pemilihan Strategi Pembelajaran IPS SD
Prinsip-prinsip ini merupakan suatu landasan dalam memilih strategi seperti apa yang akan kita gunakan dalam proses belajar mengajar. Karena dalam menentukan sebuah strategi pembelajaran IPS SD kelas awal ini harus memperhatikan apa-apa saja yang berhubungan dengan siswa.
1.      Bermakna (meaningful)
2.      Integratif (integrative)
3.      Berbasis nilai (value based)
4.      Menantang (challenging)
5.      Aktif (Active)
6.      Pengembangan berbagai potensi dasar siswa SD
a.       Dorongan ingin tahu (sense of curiosity)
b.      Minat-perhatian (sense of ineterst)
c.       Dorongan membuktikan kenyataan (sense of reality)
d.      Dorongan menemukan sendiri (sense of discovery)
e.       Dorongan bertualang (sense of adventure)
f.       Dorongan menghadapi tantangan (sense of challen
7.      Keberagaman latar belakang lingkungan social siswa
8.      Kesinambungan dan tahapan perkembangan sosial siswa 

Macam-Macam Strategi Pembelajaran IPS Sd
a.     Pembelajaran Kemampuan Berpikir
Penanaman konsep merupakan penunjang kemampuan berpikir siswa,Konsep merupakan keadaan  lingkungan ( abstraksi ) dari kesamaan dari jumlah benda atau fenomena. Contoh konsep yakni tanah, sungai, gunung, uang, cuaca dan lain-lain. Pengajaran konsep mengembangkan kemampuan kognitif dari yang terendah sampai tingkat tinggi
Pengajaran konsep dapat dilakukan melalui dua pendekatan:
          Pendekatan induktif dilakukan dengan mengkaji fenomena- fenomena sosial untuk mendapatkan informasi yang selanjutnya dikembangkan menjadi fakta. Fakta-fakta tersebut dirangkai sehingga menunjukkan adanya suatu kategori atau kesamaan tertentu.
          Pendekatan deduktif pengajaran dimulai dengan pemberian konsep dan diteruskan untuk menemukan fakta-fakta yang menjadi bagian konsep.

Pembelajaran kemampuan berpikir termasuk juga didalamnya yaitu suatu kajian terhadap peristiwa, kejadian, fenomena atau situasi ( studu kasus) tertentu yang terjadi di tempat tertentu dan berhubungan dengan aspek-aspek kehidupan manusia di masa lalu, masa kini atau masa yang akan datang (S. Hamid Hasan, 1996:192). Sebuah peristiwa dapat dikatakan sebuah kasus atau kejadian karena peristiwa itu unik serta terbatas pada waktu dan tempat terjadinya peristiwa tersebut dan tidak terulang di tempat yang lain. Contohnya, peristiwa kelahiran.
 Isu Kontroversial merupakan pembelajaran kemampuan berpikir bagi siswa, yang mana Muessig (S. Hamid Hassan, 1996:202) menyatakan bahwa isu kontroversial adalah sesuatu yang mudah diterima oleh seseorang atau kelompok tetapi juga mudah ditolak oleh orang atau kelompok lain. Isu kontroversial lahir dari perbedaan pendapat dan isu kontroversial pun mengakibatkan perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat muncul dari perbedaan  pandangan seseorang terhadap sebuah fakta.
   b.    Strategi Pembelajaran Kemampuan Proses
     Pemecahan Masalah (Problem Solving)
Dalam pengajaran IPS SD kelas di persekolahan guru dapat mendorong siswa untuk belajar
memecahkan masalah dengan menggunakan metode pendekatan pemecahan masala (problem solving).
Dengan cara pendekatan akan  terjalin sebuah komunikasi yang baik antara guru dengan siswa sehingga antara guru dan siswa tidak ada pembatas. Yang mana jika tidak ada pembatas antara guru dan siswa akan dengan mudah untuk mencari atau mengetahui jalan keluar dari suatu permasalahan.
     Inkuiri
Inkuiri ialah siswa mampu menemukan jawaban sendiri dari pertanyaan-pertanyaan yang timbul. Pengajaran inkuiri merupakan bentuk pengajaran yang mengenalkan konsep-konsep secara induktif. Perbedaaan yang mendasar antara pengajaran inkuiri dengan pemecahan masalah yakni pengajaran inkuiri lebih menekankan pada pengembangan kemampuan pemecahan masalah yang terbatas pada disiplin ilmu bukan pada masalah yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
     Portofolio
Kumpulan pekerjaan peserta didik dengan maksud tertentu dan terpadu yang diseleksi menurut panduan-panduan yang ditentukan.  Portofolio biasanya merupakan karya terpilih dari seorang siswa. Tetapi dapat juga berupa karya terpilih dari satu kelas secara keseluruhan yang bekerja secara kooperatif.
c.     Pembelajaran Kooperatif
 Pembelajaran kooperatif pembelajaran yang menghendaki siswa belajar secara bersama-sama, saling membatu satu sama lain dalam belajar dan memastikan bahwa setiap orang dalam kelompok mencapai tujuan atau tugas yang telah ditentukan sebelumnya.
    d.    Pembelajaran Nilai
    Bermain Peran
Suatu proses belajar di mana siswa melakukan sesuatu yang dilakukan orang lain (S.Hamid Hasan, 1996: 265). Dalam proses belajar bermain peran siswa diajak untuk berpikir, berperan, dan bertindak bukan sebagai dirinya tetapi sebagai orang lain.
    Sosio Drama
Ada perbedaan antara sosio drama dengan bermain peran yakni bermain peran lebih luas ruang lingkupnya sedangkan drama sosial membatasi pada permasalahan yang menyangkut aspek sosial dalam masyarakat. Perbedaan yang kedua yakni dalam penentuan peran. Dalam sosio drama sebuah peran dapat ditentukan secara langsung setelah sebuah permasalahan sosial dibahas oleh guru di dalam kelas. Peran yang dimainkan oleh siswa tidak memerlukan persiapan khusus seperti dalam bermain peran. Dalam sosio drama reaksi spontan siswa dalam memainkan peran lebih diutamakan sehingga apa yang dikemukakan siswa sebagai pemegang peran akan berbeda dengan yang aslinya.


     Klarifikasi Nilai (Value Clarification Technique):
        VCT Analisis Nilai
        VCT Daftar Nilai.
     e.     Pembelajaran Peta dan Globe
Pembelajaran ketrampilan peta dan globe merupakan salah satu metode dalam pembelajaran geografi. Namun, pembelajaran ini tidak hanya menunjang pembelajaran geografi saja, pembelajaran sejarah, pendidikan kewarganegaraan, sosiologi bahkan Bahasa Indonesia. Dalam pembelajaran ini siswa
diharapkan mampu membaca dan menunjukkan tempat serta analisa dalam peta dan grafik. Kita ketahui peta tidak hanya menunjukkan lokasi satu daerah namun, dalam peta memiliki segudang informasi mengenai penduduk, tempat wisata, pertambangan dan lain-lain.
f.      Pembelajaran Aksi Sosial
Newmann (1975:8) model pembelajaran aksi sosial merupakan pola dan aktivitas belajar siswa baik di dalam atau dengan kelompok yang dilakukan dengan keterlibatan masyarakat sebagai aktivitas di mana siswa mendemonstrasikan kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial. Misalnya menyelenggarakan studi, partisipasi kerja secara sukarela, aktif mengadakan pendampingan di dalam atau di luar sekolah, dan aktivitas nyata siswa untuk mempengaruhi kebijakan public di masyarakat yang dilakukan di luar sekolah.
Nasution (1997:179): model pembelajaran aksi social sebagai suatu teknik mengajar guna membantu anak didik mengembangkan kompetensi social atau kewarganegaraan, sehingga dapat melibatkan diri secara aktif dalam perbaikan masyarakat.


etika filsafat


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Filsafat abad ke-20 pada umumnya sebagian dari dunia abad ke -20. Jika kita hendak memahami sesuatu tentang duni, kita juga harus pula mengetahui tentang filsafatnya. Sebab filsafat hanyalah didapat didalam dan diantara manusia yang berpikir.
Seperti kata-kata diatas: “Filsafat tidak akan didapat selain didalam dan diantara manusia yang berpikir” Jadi, binatang tidak akan sanggup berfilsafat dan Tuan boleh kita anggap terlalu sempurna untuk mempunyai masalah-masalah dan untuk mencari jawabannya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa filsafat berasal dari bahasa Yunani, philosophia atau philosophos. Philos atau philein berarti teman atau cinta, dan shopia shopos kebijaksanaan, pengetahuan, dan hikmah atau berarti.
Secara umum filsafat berarti upaya manusia untuk memahami segala sesuatu secara sistematis, radikal, dan kritis. Berarti filsafat merupakan sebuah proses bukan sebuah produk. Maka proses yang dilakukan adalah berpikir kritis yaitu usaha secara aktif, sistematis, dan mengikuti pronsip-prinsip logika untuk mengerti dan mengevaluasi suatu informasi dengan tujuan menentukan apakah informasi itu diterima atau ditolak. Dengan demikian filsafat akan terus berubah hingga satu titik tertentu (Takwin, 2001).
Epistimologi dapat didefenisikan sebagai dimensi filsafat yang mempelajari asal mula, sumber, manfaat dan sahihnya pengetahuan. Secara sederhana yaitu bagaimana cara mempelajari, mengembangkan dan memanfaatkan ilmu bagi kemashalahatan manusia. Epistimologi nilai artinya suber nilai yang dirujuk. Secara filosofis, sumber nilai berawal dari akal manusia sendiri, karena manusia bertindak dengan pertimbangan akalnya. Idealisme yang dipopulerkan oleh Plato secara substisional bersumber dari akal. Karena pandangan idealisme tentang menerjemahkan segala hal yang ada tanpa harus menunggu hasil pengalaman indra.

B.  Rumusan Masalah
  1. Bagaimana menyikapi etika dan nilai sebagai suatu cabang ilmu filsafat ?
  2. Bagaimana hubungan antara etika dengan eksistensi manusia?
  3. Bagaimana menjawab suatu persoalan etika dengan zaman sekarang menggunakan kajian filsafat ?

C.  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui cara menyikapi etika dan nilai sebagai salah satu cabang ilmu filsafat.
2.      Untuk mengetahui perkembangan ilmu filsafat lebih khususnya di dalam etika dan nilai.

           

















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Makna Filsafat Nilai
Makna dari hidup adalah “nilai”, sebagai hakikat harga diri dan keberlangsungan duniawi yang sejati. Makna nilai secara filosofis adalah hakikat dari semua kehendak Tuhan yang secercah kehendak-Nya telah tercurahkan kepada jiwa maFilnusia. Ada yang mengatakan sebagai teori nilai yang merupakan bagian aksiologi, karena pandangan tentang hakikat pengetahuan perspektif nilai guna yang didampakkan. Fungsi dan manfaat yang diperoleh dari ilmun pengetahuan merupakan tujuan akhir dari semua pengetahuan.
Betapa berharganya ilmu pengetahuan, sehingga ajaran islam menetapkan sebagai kewajiban. Itu semua sesungguhnya berhubungan dengan “nilai dari sebuah ilmu pengetahuan” bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, aksiologi yang mencari hakikat nilai diterjemahkan sebagai tujuan dari ilmu pengetahuan.
Istilah “nilai” dalam bahasa inggris adalah “value”. Aslinya berasal dari bahasa latin “velere” atau Perancis Kuno valio . RohmatMulyana, memaknai nilai secara denotative dengan “harga”. Filsafat nilai adalah pembahasan tentang paradigm aksiologis atas segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada yang menghubungkannya pada hakikat fungsional seluruh pengetahuan.
Makna nilai dapat berupa keyakinan relegius dan janji-janji deterministic dalam agama yang dianut seseorang dalam berbagai perilakunya. Nilai dapat didefenisikan pula sebagai patokan normatif yang memengaruhi manusia dalam menentukan pilihannya di anatara cara-cara tindakan alternatifnya.
Ada lima hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan makna nilai secara aksiologis, yaitu:
·       Nilai sebagai panduan hidup manusia
·       Nilai sebagai tujuan hidup manusia
·       Nilai sebagai pilihan normatif tindakan manusia
·       Nilai sebagai hakikat semua pengetahuan
Nilai sebagai kesadaran tertinggi dari seluruh kesadaran manusia tentang motif-motif dan bentuk sebuah tindakan yang berakar pada nalar dan tolok ukur yang menjadi jaminan tercapainya tujuan perilaku.
Lima aspek dari makna nilai di atas adalah kesimpulan yang mengungkapkan hakikat nilai secara filosofis.

B.  Epistimologi Nilai
Epistimologi sering juga disebut teori pengetahuan. Epistimologi dapat didefenisikan sebagai dimensi filsafat yang mempelajari asal mula, sumber, manfaat dan sahihnya pengetahuan. Secara sederhana yaitu bagaimana cara mempelajari, mengembangkan dan memanfaatkan ilmu bagi kemashalahatan manusia. Epistimologi nilai artinya suber nilai yang dirujuk. Secara filosofis, sumber nilai berawal dari akal manusia sendiri, karena manusia bertindak dengan pertimbangan akalnya. Idealisme yang dipopulerkan oleh Plato secara substisional bersumber dari akal. Karena pandangan idealisme tentang menerjemahkan segala hal yang ada tanpa harus menunggu hasil pengalaman indra.
Rasionalisme empiris sama sekali belum menyadari tentang adanya keberadaan yang berasal dari sesuatu di luar realitas yang indrawi. Kenyataannya, banyak hal yang tidak tergambarkan oleh rasio dan tidak tersentuh oleh indra, tetapi hal itu menjadi bagian dari pengalaman yang sifatnya personal.
Nilai religius bagian yang tidak dapat ditinggalkan dalam pengetahuan manusia sepanjang sejarah. Augustinus berprinsip bahwa kebenaran tertinggi adalah berasal dari hukum-hukum Tuhan. Oleh karena itu, nilai dari pengetahuan dihargai karena memiliki substitusi teologis. Tanpa itu semua, pengetahuan dan kebenaran yang dimaksudkan tidak bernilai.
Filsafat nilai adalah kajian aksiologis yang mengedepankan jawaban atas pertanyaan, untuk apa pengetahuan dicari? Mengapa harus mengamalkan pengetahuan? Apa manfaatnya bagi kehidupan manusia? Teori nilai yang mencakup dua cabang, yaitu etika dan estetika. Yang pertama membicarakan baik buruk perbuatan manusia, yang kedua membahas keindahan dan seni dalam kehidupan manusia.
Juhaya S. Pradja mengatakan bahwa ada empat pendekatan dalam menilai suatu pendapat moral, yaitu:
1.                  Pendekatan empiris-deskriptif, menyelidiki pandangan umum tentang moralitas yang berlaku, dampak dari mengikuti atau mengingkari norma yang telah menjadi sistem sosial.
2.                  Pendekatan fenomenologis, penyelidikan tentang kesadaran moral secara subjektif.
3.                  Pendekatan normatif, penyelidikan tentang norma sosial yang berlaku umum.
4.                  Pendekatan mata etika, penyelidikan tentang kebenaran moral di luar dirinya.

C.      Pengertian Etika
Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethosyang berarti adat, kebiasaan kesusilaan. Pengertian terminologi etika menunjukkan pada tingkah laku yang didasarkan pada penilaian baik dan benar. Istilah ini di populerkan oleh Aristoteles. Pada perkembangan selanjutnya, seorang ahli filsafat, Cicero mengenalkan istilah Moralis yang kurang lebih bermakna sama. Dalam pandangan normatif, segala sesuatu mempunyai nilai-nilai yang dijadikan asumsi dasar dalam implementasi (Bagus, Lorenz: 2005).
Etika (ethos) adalah sebanding dengan moral (mos) di mana keduanya  merupakan filsafat tentang adat kebiasaan. Moralitas berasal dari kata mos, yang dalam bentuk jamaknya (mores) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Jadi, dalam pengertian ini, etika dan moralitas sama-sama memiliki arti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang tetap dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan (Keraf, 1998).
Etika adalah bahasan tentang cermin tingkah laku. Nilai baik dan buruk yang didasarkan pada rasio adalah etika. Istilah-istilah etika diantaranya ialah:
·      Akhlak,adalah sebutan tentang perilaku baik dan buruk yang digunakan oleh agama.
·      Moral, asalnya morez, yakni tindakan, yakni penilaian baik dan buruk yang digunakan dalam kehidupan social politik.Susila adalah istilah yang digunakan dalam kaidah baik dan buruk yang merujuk pada ediologi pancasila.
·      Norma, ukuran baik dan buruk yang digunakan dalam konsep kebiasan masyarakat.
·      Etika, ukuran baik dan buruk menurut akal.
Etika juga berarti “timbul dari kebiasaan” adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajati nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan peranan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggungjawab.
Dengan demikian, pandangan baik dan buruk, dan hakikat nilai dalam kehidupan manusia sangat tergantung pada tiga hal mendasar yaitu:
a.    Cara berpikir yang melandasi manusia dalam berprilaku
b.    Cara berbudaya yang menjadi sendi berlakunya norma sosial.
c.    Cara merujuk kepada sumber-sumber nilai yang menjadi tujuan pokok dalam bertindak.
Pengertian etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), etika berasal dati istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adat-istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian tersebut, etika berkembang menjadi study tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika moral.
a.    Etika Perangai
Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku. Contoh etika perangai :
a. berbusana adat,
b. pergaulan muda-mudi,
c. perkawinan semenda,
d. upacara adat.
b.  Etika Moral
Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral. Contoh etika moral:
a. berkata dan berbuat jujur
b. menghargai hak orang lain
c. menghormati orangtua dan guru
d. membela kebenaran dan keadilan
e. menyantuni anak yatim/piatu.
Etika adalah bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai, norma dan moralitas. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat dan mengamati nilai dan norma moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral itu (Aji dan Sabeni, 2003).
Sebagai cabang filsafat, etika dapat dibedakan menjadi dua: obyektivisme dan subyektivisme. Menurut pandangan yang pertama, nilai kebaikan suatu perbuatan bersifat obyektif yaitu terletak pada substansi perbuatan itu sendiri. Paham ini melahirkan rasionalisme dalam etika, suatu perbuatan dianggap baik, bukan karena kita senang melakukannya, tetapi merupakan keputusan rasionalisme universal yang mendesak untuk berbuat seperti itu. Sedangkan aliran subyektivisme berpandangan bahwa suatu perbuatan disebut baik bila sejalan dengan kehendak atau pertimbangan subyek tertentu baik subyek Tuhan, subyek kolektif seperti masyarakat maupun subyek individu (Muhammad, 2004).
Persoalan etika itu pula merupakan persoalan yang berhubungan dengan eksistensi manusia dalam segala aspeknya baik individu maupun masyarakat, baik hubungannya dengan Tuhan maupun dengan sesama manusia dan dirinya (Musa, 2001).
Etika juga dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus, etika  khusus dibedakan  lagi  menjadi  dua yaitu etika individual dan etika sosial. Pembagian etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh  Frans Magnis Suseno (1993) dengan  istilah  etika deskriptif. Frans Magnis  Suseno (1993) menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral,  seperti  tentang  pengertian  etika,  fungsi  etika,  masalah kebebasan,  tanggung  jawab,  dan  peranan  suara  hati. Sedangkan etika  khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral  itu  pada  masing-masing  bidang  kehidupan  manusia.
Etika umum menjelaskan tentang kajian bagaimana manusia bertindak secara etis, sedangkan etika khusus mengkaji tentang penerapan-penerapan prinsip-prinsip moral dasardalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam etika umum, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu tindakan. Sedangkan dalam etika khusus, prinsip-prinsip moral dasar tersebut diterapkan dalam wujud bagaimana untuk mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar, serta prinsip-prinsip moral dasar tersebut digunakan untuk bagaimana menilai perilaku diri sendiri maupun perilaku orang lain dalam berbagai kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatar belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia untuk bertindak etis. Etika umum lebih terfokus pada kondisi-kondisi dasar manusia dalam bertindak secara etis serta teori-teorietika dan prinsip-prinsip moral dasar digunakan sebagai pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Sedangkan etika khusus lebih terfokus pada penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Maka dari itu setidaknya terdapat empat alasan perlunya etika pada zaman ini, yaitu :
1.    Individu hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, termasuk di dalamnya di bidang moralitas.
2.    Pada saat ini individu berada dalam pusaran transformasi masyarakat yang berlangsung sangat cepat. Gelombang modernisasi membawa perubahan yang mengenai semua segi kehidupan.
3.    Bahwa proses perubahan sosial, budaya dan moral yang terjadi ini sering dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memancing dalam air keruh.
4.    Etika juga diperlukan oleh kaum agamawan (Franz Magnis Suseno, 1993).
Untuk menjawab persoalan etika adalah sebagai berikut:
Pertama, terdapat penyelidikan yang dinamakan etika deskriptif (descriptive ethics), yaitu mempelajari perilaku pribadi-pribadi manusia atau personal morality dan perilaku kelompok atausocial morality. Dengan menganalisa bermacam-macam aspek dari perilaku manusia, antara lain: motif, niat dan tindakan-tindakan terbaik yang dilaksanakan.
Kedua, pengertian perilaku moral seperti di atas harus dibedakan dengan apa yang seharusnya (etika normatif). Apa yang seharusnya dilakukan mendasarkan penyelidikan terhadap prinsip-prinsip yang harus dipakai dalam kehidupan manusia. Yaitu dengan menanyakan bagaimanakah cara hidup yang baik yang harus dilakukan.
Ketiga, berkaitan dengan pengertian praktis. Dengan menjawab pertanyaan bagaimanakah menjalankan hidup dengan benar, atau bagaimana cara menjadi manusia yang benar (Harold H. Titus, 1984).
Lebih jelas, lingkup persoalan etika dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Etika Deskriptif
Etika deskriptif sering menjadi bahasan dalam ilmu sosiologi. Etika deskriptif bersangkutan dengan pencatatan terhadap corak-corak, predikat-predikat serta tanggapan-tanggapan kesusilaan yang dapat ditemukan dilapangan penelitian. Secara deskriptif dimaksudkan untuk mengetahui apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap tidak baik yang berlaku atau yang ada di dalam masyarakat. Etika deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam pengertian luas, seperti dalam adat kebiasaan, atau tanggapan-tanggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Etika deskriptif adalah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan etika yang berusaha untuk membuat deskripsi yang secermat mungkin tentang yang dianggap tidak baik yang berlaku atau yang ada di dalam masyarakat. Etika deskriptif  hanya  melukiskan tentang suatu nilai dan tidak memberikan penilaian.

2.      Etika Normatif
Etika dipandang sebagai suatu ilmu yang mempunyai ukuran atau norma standar yang dipakai untuk menilai suatu perbuatan atau tindakan seseorang atau kelompok orang. Dalam hal ini etika normatif menjelaskan tentang tindakan-tindakan yang seharusnya terjadi atau yang semestinya dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Etika normatif tidak seperti etika deskriptif yang hanya melibatkan dari luar sistem nilai etika yang berlaku, tetapi etika normatif melibatkan diri dengan mengemukakan penilaian tentang perilaku manusia.

3.      Etika praktis
Etika praktis mengacu pada pengertian sehari-hari, yaitu persoalan etis yang dihadapi seseorang ketika berhadapan dengan tindakan nyata yang harus diperbuat dalam tindakannya sehari-hari.

4.      Etika Individual dan Etika Sosial
Adalah etika yang bersangkutan dengan manusia sebagai perseorangan saja. Di samping membicarakan kualitas etis perorangan saja, etika juga membicarakan hubungan pribadi manusia dengan lingkungannya seperti hubungan dengan orang lain. Etika individu berhubungan dengan sikap atau tingkah laku perbuatan dari perseorangan. Sedangkan etika sosial berhubungan dengan tingkah laku yang dilakukan oleh perseorangan sebagai bagian kesatuan yang lebih besar (Ahmad Charis Zubair, 1995).














BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Betapa berharganya ilmu pengetahuan, sehingga ajaran islam menetapkan sebagai kewajiban. Itu semua sesungguhnya berhubungan dengan “nilai dari sebuah ilmu pengetahuan” bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, aksiologi yang mencari hakikat nilai diterjemahkan sebagai tujuan dari ilmu pengetahuan.
Nilai relegius bagian yang tidak dapat ditinggalkan dalam pengetahuan manusia sepanjang sejarah. Augustinus berprinsip bahwa kebenaran tertinggi adalah berasal dari hukum-hukum Tuhan. Oleh karena itu, nilai dari pengetahuan dihargai karena memiliki substitusi teologis. Tanpa itu semua, pengetahuan dan kebenaran yang dimaksudkan tidak bernilai.
Persoalan etika itu pula merupakan persoalan yang berhubungan dengan eksistensi manusia dalam segala aspeknya baik individu maupun masyarakat, baik hubungannya dengan Tuhan maupun dengan sesame manusia dan dirinya (Musa, 2001).

















DAFTAR PUSTAKA

Beerling, R.F. 1966. Filsafat Dewasa Ini. Jakarta: Balai Pustaka.
Kattsof, Louis.O. 2004. Pengantar Filsafat. Yogya: Tiara Wacana.
http://lifidasimahtuah.blogspot.com
http://akusayangyana.blogspot.com